Kalkulator Pajak Badan / Perorangan

* Laba = (Omzet × Margin%) − Biaya Tahunan − Total Gaji Tahunan

Gaji & Tunjangan

* Semua nilai gaji dan tunjangan diisi per bulan. Sistem akan otomatis menghitung total tahunan.

DeskripsiNominal GajiTunj. Non Pajak
Logo Dirjen Pajak Logo Seoultra
  • PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kategori ini seringkali dikenal sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk penghasilan ini, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet penjualan setiap bulan.
  • Tarif PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Pilih Kalkulator Pajak

🧍‍♂️ Kalkulator Pajak Orang Pribadi 🏢 Kalkulator Pajak Perorangan atau Badan