* Laba = (Omzet × Margin%) − Biaya Tahunan − Total Gaji Tahunan
Gaji & Tunjangan
* Semua nilai gaji dan tunjangan diisi per bulan. Sistem akan otomatis menghitung total tahunan.
Deskripsi
Nominal Gaji
Tunj. Non Pajak
Apakah Anda yakin ingin menghapus semua data?
Pilih format unduhan:
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Kategori ini seringkali dikenal sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk penghasilan ini, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet penjualan setiap bulan.
Tarif PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.