Kalkulator Pajak Orang Pribadi

Jika kolom "Neto Tahunan" diisi, sistem akan pakai itu sebagai dasar PKP. Jika dikosongkan, sistem pakai: bruto tahunan − penghasilan tidak kena pajak lainnya.

Logo Dirjen Pajak Logo Seoultra
  • Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak.
  • Biaya jabatan menurut PMK 168/PMK.03/2023: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun (sudah tercermin dalam skema TER DJP).
  • Biaya pensiun mengikuti ketentuan Pasal 11 PMK 168/2023 dan pengaturan PPh 21 atas pensiunan (juga diakomodasi dalam TER resmi).
  • Tarif PPh Pasal 25 (OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar 0,75% dari peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha.

Pilih Kalkulator Pajak

🧍‍♂️ Kalkulator Pajak Orang Pribadi 🏢 Kalkulator Pajak Perorangan atau Badan