Jika kolom "Neto Tahunan" diisi, sistem akan pakai itu sebagai dasar PKP.
Jika dikosongkan, sistem pakai: bruto tahunan − penghasilan tidak kena pajak lainnya.
Biaya jabatan menurut PMK 168/PMK.03/2023:
5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan
atau Rp6.000.000 setahun (sudah tercermin dalam skema TER DJP).
Biaya pensiun mengikuti ketentuan Pasal 11 PMK 168/2023
dan pengaturan PPh 21 atas pensiunan (juga diakomodasi dalam TER resmi).
Tarif PPh Pasal 25 (OPPT)
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar
0,75% dari peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha.