Pajak · Freelancer

Kalkulator Pajak Freelancer / Pekerja Lepas (Jasa)

Hitung PPh tahunan untuk penghasilan jasa (programmer, desainer, fotografer, penulis, konsultan, dll.). Bandingkan dua metode resmi: Norma (NPPN) dengan tarif progresif dan PP23 final 0,5%.

Total omzet/honor jasa dalam satu tahun pajak (sebelum dikurangi apa pun).

Tarif norma berbeda per jenis pekerjaan & wilayah (PER-17/PJ/2015). Banyak jasa profesi di ibu kota ± 50%. Sesuaikan dengan KLU Anda.

Bandingkan keduanya
Norma (NPPN)
PP23 final 0,5%

Bagaimana cara hitungnya?

Norma (NPPN): Penghasilan neto = bruto × % norma. Lalu PKP = neto − PTKP (dibulatkan ke ribuan). Pajak dihitung dengan tarif progresif UU HPP: 5% (s.d. 60 jt), 15% (60–250 jt), 25% (250–500 jt), 30% (500 jt–5 M), 35% (di atas 5 M).

PP23 final 0,5%: Pajak = 0,5% × bruto. Berlaku bagi UMKM/orang pribadi dengan peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan masih dalam jangka waktu yang ditentukan (orang pribadi: 7 tahun).

PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak sesuai status pada awal tahun pajak. Tanggungan maksimal 3 orang.

⚠️ Estimasi untuk edukasi/perencanaan. Tarif norma & kelayakan PP23 bergantung pada jenis usaha dan kondisi Anda. Untuk angka final, konsultasikan dengan konsultan pajak atau DJP.