Pajak · Freelancer
Kalkulator Pajak Freelancer / Pekerja Lepas (Jasa)
Hitung PPh tahunan untuk penghasilan jasa (programmer, desainer, fotografer, penulis, konsultan, dll.). Bandingkan dua metode resmi: Norma (NPPN) dengan tarif progresif dan PP23 final 0,5%.
Total omzet/honor jasa dalam satu tahun pajak (sebelum dikurangi apa pun).
Tarif norma berbeda per jenis pekerjaan & wilayah (PER-17/PJ/2015). Banyak jasa profesi di ibu kota ± 50%. Sesuaikan dengan KLU Anda.
Bagaimana cara hitungnya?
Norma (NPPN): Penghasilan neto = bruto × % norma. Lalu PKP = neto − PTKP (dibulatkan ke ribuan). Pajak dihitung dengan tarif progresif UU HPP: 5% (s.d. 60 jt), 15% (60–250 jt), 25% (250–500 jt), 30% (500 jt–5 M), 35% (di atas 5 M).
PP23 final 0,5%: Pajak = 0,5% × bruto. Berlaku bagi UMKM/orang pribadi dengan peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar/tahun dan masih dalam jangka waktu yang ditentukan (orang pribadi: 7 tahun).
PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak sesuai status pada awal tahun pajak. Tanggungan maksimal 3 orang.