Istilah UMKM pasti sering kalian dengar dalam kehidupan sehari-hari. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, yang memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2019 terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia yang mampu menyerap 123.300 tenaga kerja.

Kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Setiap jenis usaha dalam kategori UMKM memiliki perbedaan. Apa saja perbedaannya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga:
6 Kunci Sukses Bisnis Kuliner UMKM
4 Tips Sukses UMKM di TikTok

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu.

Kecil

Bisnis kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dijalankan oleh individu atau entitas yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan menengah atau besar.

Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang juga berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha kecil atau besar.

Kriteria Modal dan Hasil Penjualan

UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut adalah rincian kriteria masing-masing kategori:

Usaha Mikro

  • Modal usaha sampai dengan Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2 miliar.

Kecil

  • Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Menengah

  • Modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Baca Juga:
Strategi Branding untuk Meningkatkan Omzet UMKM
5 Kesalahan Umum Strategi Digital Marketing Bagi UMKM

Dengan pemahaman ini, kita dapat melihat betapa pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Indonesia dan bagaimana setiap kategori usaha memiliki karakteristik yang unik.

Apa Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia?

Tagged in: